Selamat Datang di e-JSHK

Sistem Kepengurusan Jaminan Sosial di Luar Hubungan Kerja
Provinsi DKI Jakarta. Bekerja sama dengan PT. Bumiputera Muda 1967.

Bumiputera
Ayo segera daftar JSHK!

Memberikan Perlindungan dan Kepastian Jaminan Bagi Pekerja dan Pengusaha

Sejahterakan Pekerja / Buruh Kita dengan Program Solusi Ampuh Perlindungan Tenaga Kerja di DKI Jakarta. Dengan syarat umum bagi perusahaan untuk mengikuti program JSHK.

Informasi Lengkap JSHK
Alur Proses E-JSHK

4 Langkah Mudah Pendaftaran Online JSHK ?

1

Registrasi Akun

Penanggung jawab perusahaan melakukan pendaftaran akun di menu Registrasi, persiapkan email aktif anda.

2

Pendaftaran JSHK

Setelah login masuk pada sistem, Isi profil perusahaan dan mengisi formulir data pekerja. Kemudian pilih menu Pengajuan JSHK . Pilih data pekerja dan memilih bulan kepesertaan.

3

Upload Bukti Pembayaran

Setelah mendapatkan nomor registrasi, lakukan pembayaran dengan transfer atau setor tunai ke nomor rekening kantor pelayanan kami. Kemudian upload file bukti pembayarannya.

4

Download Sertifikat

Petugas kami akan melakukan verifikasi pengajuan JSHK dan bukti transfer. Setelah pengajuan dinyatakan valid, kami akan mengirim sertifikat kepesertaan yang dapat di download pada dashboard anda.

Apa Saja Benefit Program JSHK ?

TSTMB (Tunjangan Sementara Tidak Mampu Bekerja)

Tunjangan Cacat Tetap

Tunjangan Kematian

Biaya Pengobatan

Penggantian Alat Bantu (Prothease)

Penggantian Gigi Palsu dan Atau Kacamata

Biaya Pengangkutan

Santunan Uang Duka

Bila masih belum jelas silahkan menghubungi

Kantor Pelayanan Kami